Pandan, Tapteng (SIB)
Satu paket proyek lanjutan pengerjaan tahap kedua pembangunan gedung perkantoran DPRD Kab. Tapanuli Tengah dengan nilai plafon Rp 5.425.685.000 bersumber dana DAU APBD Kab Tapteng 2008 di Pandan diduga dikerjakan tidak tepat waktu dan terkesan dipaksakan.
Pantauan wartawan di lokasi proyek, sejumlah pekerja bangunan terlihat masih melakukan aktifitas pekerjaan pembangunan kantor DPRD tersebut padahal pekerjaan proyek diduga sudah putus kontrak sesuai tahun anggaran per 31 Desember 2008.
Menangapi hal tersebut, P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU Kab Tapteng Thamrin Hutagalung ST kepada wartawan, Senin (19/1) membenarkan, masih adanya aktifitas pekerja bangunan di lokasi proyek guna menyelesaikan pekerjaan.
“Proyek tersebut seyogianya sudah putus kontrak pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, tetapi pihak rekanan hingga saat ini masih diperkenankan mengerjakan penyelesaian proyek atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Propinsi Sumut kepada kami,” katanya.
Menyinggung dana proyek yang ditelah dicairkan, lanjut dia masih 85% dari pekerjaan 90% karena pekerjaan yang belum selesai berkisar 10% meliputi pekerjaan bagian atap bangunan, sementara untuk tiang, lantai dan dinding sudah selesai.
BPK saat melakukan peninjauan bersama memberi saran, penyelesaian proyek agar dilakukan dengan tetap menerapkan denda terhadap pihak rekanan setinggi-tingginya 5 %.
“Denda tetap dikenakan kepada pihak rekanan dengan perhitungan denda harian hingga hari penyelesaian pekerjaan,” jelas dia seraya menambahkan, keadaan ini juga telah dilaporkan secara tertulis ke Bupati Tapteng dengan isi sesuai saran BPK.
Lebih rinci ia menerangkan, pertimbangan BPK memberi saran apabila sisa dana 10% kembali ditenderkan akan menelan biaya yang lebih besar lagi meliputi untuk pembiayaan panitia, pengukuran dan lainnya, seraya mengaku soal gugatan di PTUN atas pelaksanaan tender proyek ini oleh salah satu rekanan. (T3/d)
Berita ini dikutip dari http://hariansib.com/2009/01/20/proyek-lanjutan-pembangunan-kantor-dprd-tapteng-rp-5-m-lebih-tidak-selesai-tepat-waktu/
Membaca berita di atas, sekilas terkesan ada toleransi yang diberikan oleh BPK terhadap proyek yang tidak selesai tepat waktu dengan pertimbangan apabila sisa dana kembali ditenderkan akan menelan biaya yang lebih besar lagi.
Kalau boleh berandai-andai,
-
Seandainya dilakukan pemutusan kontrak, dibayarkan 90%, jaminan pelaksanaan dicairkan (saya belum begitu paham proses pengklaiman jaminan pelaksanaan 5%, apakah diklaim sebesar 5% atau proporsional sesuai dengan pembayaran, misalnya proyek dibayarkan 90%, dan akibat wanprestasi sebesar 10% sehingga klaim jaminan pelaksanaannya sebesar 1/10 x 5%), rekanan dikenakan daftar hitam selama 2 tahun, bangunan tidak berfungsi (karena atap belum selesai) dan saya kira jaminan pemeliharaan disini tidak ada karena pekerjaan belum selesai 100%. Dana yang dikembalikan adalah sebesar 10% ditambah jaminan pelaksanaan sebesar 0,5 % s/d 5%
-
Seandainya pekerjaan dilanjutkan (dan ini adalah yang dilaksanakan walaupun pelaksanaan sudah melebihi tahun anggaran), untuk mencapai denda setinggi-tingginya 5% dengan denda 1 per seribu per hari dibutuhkan waktu selama 50 hari. Saya tidak begitu paham mengenai kompleksitas pekerjaan atap yang diberitakan di atas, seandainya rekanan bisa mengerjakan selama 50 hari maka dia telah rela didenda kurang lebih sebesar maksimum Rp. 250 juta. Namun apabila dalam waktu 50 hari pekerjaan belum juga selesai maka selain membayar denda, pencairan jaminan pelaksanaan yang mungkin cukup kecil, rekanan juga dikenakan daftar hitam.
Pengambilan keputusan dalam kondisi seperti yang diberitakan di atas kecenderungannya memang seperti poin 2 (wong disarankan sama BPK he..he…). Namun bagaimana toleransi atau katakanlah kekecualian yang diberikan hendaknya dituangkan dalam peraturan. Barangkali dapat menjadi masukan revisi Kepres 80/2003, apabila pelaksanaan pekerjaan konstruksi/jasa pemborongan belum selesai padahal waktu pelaksanaan pekerjaan telah melebihi tanggal serah terima pekerjaan pertama dan tahun anggaran berjalan maka,
-
Sebenarnya berapa persen sih kemajuan pekerjaan yang dapat diberikan toleransi pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa memutus kontrak ?
-
Pertimbangan-pertimbangan apa saja yang dapat dijadikan alasan pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun anggaran berjalan pada kontrak tahun tunggal?
-
Bagaimana batasan-batasan apabila dana dikembalikan akan menelan biaya yang lebih besar lagi meliputi untuk pembiayaan panitia, pengukuran dan lainnya ?
Sehingga diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi kesan pilih kasih antar rekanan (seperti postingan terdahulu).















Emang repot atas segala aturan yang ada di negeri kita sekarang ya Pak. Kalau saja setiap pihak yang boleh memeriksa dan memberikan vonis kesalahan atas suatu proses administrasi bisa satu visi bahwa yang penting tidak ada kerugian terhadap negara maka sedikit – sedikit tidak sesuai prosedur ndak jadi masalah, maka penyerapan anggaran di instansi pemerintah pasti lebih baik daripada sekarang.
BPK di sana rupanya bijak sekali … mudah-mudahan yang lain juga begitu adanya …
Kalau saja setiap pihak yang boleh memeriksa dan memberikan vonis kesalahan atas suatu proses administrasi bisa satu visi bahwa yang penting tidak ada kerugian terhadap negara maka sedikit – sedikit tidak sesuai prosedur ndak jadi masalah, maka penyerapan anggaran di instansi pemerintah pasti lebih baik daripada sekarang.
Salam kenal juga Pak, saya sangat senang dengan harapan Bapak tentunya mungkin juga harapan semua Pengguna Barang/Jasa, ya kalau saja semua pihak bisa satu visi. Namun kenyataannya tidak demikian. Bapak bisa baca yang ini. Terkadang seperti yang saya alami, antara pejabat pengelola kegiatan saja tidak ada kesamaan visi. Ditambah lagi desakan BPKD agar laporan pertanggungjawaban harus selesai sebelum tanggal 10 Desember, kalau tidak dana akan SILPA, tanpa mau tahu bagaimana kondisi lapangan apakah fisik sudah selesai atau belum yang penting Berita Acara sudah harus sampai. Sementara apabila fisik di lapangan belum selesai, siapa berani mau menandatangani Berita Acara Pembayaran. Dari pihak rekanan kalau dibayarkan sesuai dengan progress, kemungkinan besar akan keberatan. Masih mending diumpat-umpat terkadang beserta ancaman yang bagi orang awam bisa bergidik mendengarnya atau dengan memPTUNkan. Nah, seandainya dibuat katakanlah ‘kebijakan’ dengan tidak membayarkan penuh/menunda pembayaran dengan memblokir rekening rekanan bersangkutan seolah-olah ada kecurigaan dari berbagai pihak ini pasti ada apa-apanya (angpau-angpaunya).
Bagaimana menurut Bapak seandainya pihak inspektorat, kepolisian, kejaksaan, wartawan, LSM ikut dilibatkan sebagai pejabat pengelola kegiatan (pejabat pengelola kegiatan tidak melulu di satu instansi terkait) mungkin kesamaan visi ini bisa terwujud.