<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>agusskacaribu.net &#187; Coretan</title>
	<atom:link href="http://agusskacaribu.net/category/coretan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://agusskacaribu.net</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Aug 2010 05:17:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Lagi-lagi proyek tidak selesai tepat waktu</title>
		<link>http://agusskacaribu.net/coretan/lagi-lagi-proyek-tidak-selesai-tepat-waktu</link>
		<comments>http://agusskacaribu.net/coretan/lagi-lagi-proyek-tidak-selesai-tepat-waktu#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 01:12:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agusskacaribu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Coretan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek tidak selesai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agusskacaribu.net/?p=187</guid>
		<description><![CDATA[Pandan, Tapteng (SIB) Satu paket proyek lanjutan pengerjaan tahap kedua pembangunan gedung perkantoran DPRD Kab. Tapanuli Tengah dengan nilai plafon Rp 5.425.685.000 bersumber dana DAU APBD Kab Tapteng 2008 di Pandan diduga dikerjakan tidak tepat waktu dan terkesan dipaksakan. Pantauan wartawan di lokasi proyek, sejumlah pekerja bangunan terlihat masih melakukan aktifitas pekerjaan pembangunan kantor DPRD [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pandan, Tapteng (SIB)<img class="alignright" src="http://lh5.ggpht.com/_69eb8NgkCUY/THnXLB_Dq-I/AAAAAAAAAFQ/8f-R4rpV3eI/s800/ksmn312l.jpg" alt="" width="250" height="250" /></p>
<p style="text-align: justify;">Satu paket proyek lanjutan pengerjaan tahap kedua pembangunan gedung perkantoran DPRD Kab. Tapanuli Tengah dengan nilai plafon Rp 5.425.685.000 bersumber dana DAU APBD Kab Tapteng 2008 di Pandan diduga dikerjakan tidak tepat waktu dan terkesan dipaksakan. Pantauan wartawan di lokasi proyek, sejumlah pekerja bangunan terlihat masih melakukan aktifitas pekerjaan pembangunan kantor DPRD tersebut padahal pekerjaan proyek diduga sudah putus kontrak sesuai tahun anggaran per 31 Desember 2008. Menangapi hal tersebut, P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU Kab Tapteng Thamrin Hutagalung ST kepada wartawan, Senin (19/1) membenarkan, masih adanya aktifitas pekerja bangunan di lokasi proyek guna menyelesaikan pekerjaan. “Proyek tersebut seyogianya sudah putus kontrak pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, tetapi pihak rekanan hingga saat ini masih diperkenankan mengerjakan penyelesaian proyek atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Propinsi Sumut kepada kami,” katanya. <span id="more-187"></span>Menyinggung dana proyek yang ditelah dicairkan, lanjut dia masih 85% dari pekerjaan 90% karena pekerjaan yang belum selesai berkisar 10% meliputi pekerjaan bagian atap bangunan, sementara untuk tiang, lantai dan dinding sudah selesai. BPK saat melakukan peninjauan bersama memberi saran, penyelesaian proyek agar dilakukan dengan tetap menerapkan denda terhadap pihak rekanan setinggi-tingginya 5 %. “Denda tetap dikenakan kepada pihak rekanan dengan perhitungan denda harian hingga hari penyelesaian pekerjaan,” jelas dia seraya menambahkan, keadaan ini juga telah dilaporkan secara tertulis ke Bupati Tapteng dengan isi sesuai saran BPK. Lebih rinci ia menerangkan, pertimbangan BPK memberi saran apabila sisa dana 10% kembali ditenderkan akan menelan biaya yang lebih besar lagi meliputi untuk pembiayaan panitia, pengukuran dan lainnya, seraya mengaku soal gugatan di PTUN atas pelaksanaan tender proyek ini oleh salah satu rekanan. (T3/d)</p>
<p style="text-align: justify;">Berita ini dikutip dari http://hariansib.com/2009/01/20/proyek-lanjutan-pembangunan-kantor-dprd-tapteng-rp-5-m-lebih-tidak-selesai-tepat-waktu/</p>
<p style="text-align: justify;">Membaca berita di atas, sekilas terkesan ada toleransi yang diberikan oleh BPK terhadap proyek yang tidak selesai tepat waktu dengan pertimbangan apabila sisa dana kembali ditenderkan akan menelan biaya yang lebih besar lagi. Kalau boleh berandai-andai,</p>
<p style="text-align: justify;">1. Seandainya dilakukan pemutusan kontrak, dibayarkan 90%, jaminan pelaksanaan dicairkan (saya belum begitu paham proses pengklaiman jaminan pelaksanaan 5%, apakah diklaim sebesar 5% atau proporsional sesuai dengan pembayaran, misalnya proyek dibayarkan 90%, dan akibat wanprestasi sebesar 10% sehingga klaim jaminan pelaksanaannya sebesar 1/10 x 5%), rekanan dikenakan daftar hitam selama 2 tahun, bangunan tidak berfungsi (karena atap belum selesai) dan saya kira jaminan pemeliharaan disini tidak ada karena pekerjaan belum selesai 100%. Dana yang dikembalikan adalah sebesar 10% ditambah jaminan pelaksanaan sebesar 0,5 % s/d 5%<br />
2. Seandainya pekerjaan dilanjutkan (dan ini adalah yang dilaksanakan walaupun pelaksanaan sudah melebihi tahun anggaran), untuk mencapai denda setinggi-tingginya 5% dengan denda 1 per seribu per hari dibutuhkan waktu selama 50 hari. Saya tidak begitu paham mengenai kompleksitas pekerjaan atap yang diberitakan di atas, seandainya rekanan bisa mengerjakan selama 50 hari maka dia telah rela didenda kurang lebih sebesar maksimum Rp. 250 juta. Namun apabila dalam waktu 50 hari pekerjaan belum juga selesai maka selain membayar denda, pencairan jaminan pelaksanaan yang mungkin cukup kecil, rekanan juga dikenakan daftar hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengambilan keputusan dalam kondisi seperti yang diberitakan di atas kecenderungannya memang seperti poin 2 (wong disarankan sama BPK he..he…). Namun bagaimana toleransi atau katakanlah kekecualian yang diberikan hendaknya dituangkan dalam peraturan. Barangkali dapat menjadi masukan revisi Kepres 80/2003, apabila pelaksanaan pekerjaan konstruksi/jasa pemborongan belum selesai padahal waktu pelaksanaan pekerjaan telah melebihi tanggal serah terima pekerjaan pertama dan tahun anggaran berjalan maka,</p>
<p>1. Sebenarnya berapa persen sih kemajuan pekerjaan yang dapat diberikan toleransi pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa memutus kontrak ?<br />
2. Pertimbangan-pertimbangan apa saja yang dapat dijadikan alasan pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun anggaran berjalan pada kontrak tahun tunggal?<br />
3. Bagaimana batasan-batasan apabila dana dikembalikan akan menelan biaya yang lebih besar lagi meliputi untuk pembiayaan panitia, pengukuran dan lainnya ?</p>
<p>Sehingga diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi kesan pilih kasih antar rekanan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agusskacaribu.net/coretan/lagi-lagi-proyek-tidak-selesai-tepat-waktu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dilema Pemutusan Kontrak Kerja</title>
		<link>http://agusskacaribu.net/coretan/dilema-pemutusan-kontrak-kerja</link>
		<comments>http://agusskacaribu.net/coretan/dilema-pemutusan-kontrak-kerja#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 12:53:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agusskacaribu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Coretan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutusan Kontrak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agusskacaribu.net/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[Sidikalang (SIB) Sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2008 di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Dairi tidak rampung dikerjakan kontraktor atau rekanan pelaksana proyek, namun ternyata dana proyek dicairkan. Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, terdapat sejumlah proyek yang tidak rampung dikerjakan rekanan atau tidak sesuai dengan jadwal dalam kontrak, namun ternyata dananya kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><img class="alignleft" title="dilemma" src="http://freethoughts.org/archives/dilemma.jpg" alt="" width="200" height="200" />Sidikalang (SIB)</em></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><em>Sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2008 di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Dairi tidak rampung dikerjakan kontraktor atau rekanan pelaksana proyek, namun ternyata dana proyek dicairkan.<br />
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, terdapat sejumlah proyek yang tidak rampung dikerjakan rekanan atau tidak sesuai dengan jadwal dalam kontrak, namun ternyata dananya kemudian dicairkan seluruhnya pada akhir Desember 2008 lalu. “Malah ada proyek yang baru sekitar 30 atau 40 persen selesai tapi dananya dicairkan 100 persen,” ujar seorang kontraktor, Minggu (4/1) kepada wartawan di Sidikalang.<span id="more-146"></span><br />
Sekretaris (KTU) PU Bina Marga Kabupaten Dairi J Banjarnahor yang dikonfirmasi wartawan, Senin (5/1) di ruang kerjanya mengakui terdapat sejumlah proyek yang tidak selesai dan dicairkan dananya itu. “Memang ada beberapa, tapi tidak banyak, proyek yang tidak selesai itu, tapi sebenarnya itu kemarin sudah ada adendum proyek,” ujarnya.<br />
Menurut Banjarnahor, berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain faktor cuaca, untuk beberapa kasus dinilai wajar dilakukan adendum proyek. “Artinya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyeknya agar sesuai dengan administrasi yang telah ditetapkan, tapi sebenarnya ada juga yang pencairannya ditunda,”ujarnya.<br />
Menjawab pertanyaan, dia menyebutkan beberapa proyek yang diberikan adendum itu antara lain adalah proyek-proyek pedesaan. “Untuk lebih rinci tanya kepada PPK-nya Horison Sinaga,” tandasnya. (T14/g)</em></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Berita ini dikutip dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) <a href="http://hariansib.com/2009/01/06/di-dairi-proyek-tidak-rampung-tapi-dana-proyek-dicairkan/">http://hariansib.com/2009/01/06/di-dairi-proyek-tidak-rampung-tapi-dana-proyek-dicairkan/</a> (This entry was posted on Selasa, Januari 6th, 2009 at 2:32 am and is filed under Marsipature Hutanabe).</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Kasus Pemutusan Kontrak Kerja pada dasarnya merupakan hal yang sangat dilematis bagi Pengguna Barang/Jasa.<!--more--> Tanpa bermaksud membela salah satu pihak, saya ingin melihat persoalan ini kasus per kasus. Ada banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan kontraktor atau rekanan dalam menyelesaikan pekerjaannya. Apabila kita lihat Lampiran Kepres RI No. 80 Tahun 2003 Bab II, D. Pelaksanaan Kontrak, 2. Jasa Pemborongan, d. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan, disebutkan :<br />
1.Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dapat diberikan oleh pengguna barang/jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar<br />
2.Yang dimaksud hal-hal yang layak dan wajar untuk perpanjangan waktu pelaksanaan adalah sebagai berikut:<br />
a. pekerjaan tambah;<br />
b. perubahan desain;<br />
c. keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa<br />
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa<br />
e. keadaan kahar (force majeur)<br />
Biasanya keterlambatan kontraktor yang disebabkan adanya pekerjaan tambah, perubahan desain, keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa, apabila segera ditangani tidak akan menimbulkan keterlambatan yang berarti. Tidak demikian halnya dengan keterlambatan disebabkan oleh masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa dan keadaan kahar (force majeur). Terkadang perpanjangan waktu untuk keadaan ini tidak dapat ditentukan sampai kapan. Apalagi kalau kontrak yang diberlakukan adalah kontrak tahun tunggal yang harus selesai dalam satu tahun anggaran. Contoh kasus, apabila curah hujan cukup tinggi mengakibatkan akses menuju lokasi pekerjaan akan menyulitkan mobilisasi bahan peralatan dan tenaga. Pekerjaan pengaspalan <a href="http://www.pu.go.id/humas/media%20massa/februari/kp2002014.htm">tidak akan menghasilkan hasil yang maksimal</a> apabila curah hujan cukup tinggi. Contoh kasus lain, pekerjaan saluran irigasi yang harus disesuaikan dengan masa tanam padi. Para petani tidak akan mau kompromi apabila tiba saatnya sawah harus mendapatkan air. Sementara apabila air dijalankan akan merusak pasangan/plesteran saluran yang belum kering. Kasus lain seperti pemasangan jaringan pipa air bersih yang sebagian besar jalur pipa harus melewati areal pertanian. Ini juga mau tidak mau harus menyesuaikan dengan pola tanam petani yang terkadang tidak sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan proyek. Untuk contoh kasus-kasus seperti ini biasanya butuh waktu yang cukup lama agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan lagi dengan kondisi yang kondusif. Keadaan seperti ini menuntut Pengguna Barang/Jasa untuk dapat melihat permasalahan yang sebenarnya. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah telah bersusah payah membuat usulan agar dana dapat dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan daerah. Namun Pemerintah Daerah tidak dapat meyerap dana yang telah diperjuangkan tersebut dengan maksimal disebabkan oleh keadaan seperti yang diuraikan di atas. Disinilah letak dilema bagi Pengguna Barang/Jasa dalam hal ini PPKm (pejabat pembuat komitmen) untuk membuat satu keputusan yang katakanlah cukup rasional seperti dengan menunda pencairan dana kepada pihak rekanan dengan memblokir rekening pihak rekanan. Ini juga harus melalui pertimbangan-pertimbangan yaitu dengan melihat kemajuan pekerjaan di lapangan dan itikad baik dari rekanan. Berapa persen kemajuan pekerjaan yang dapat dibuat &#8216;kebijakan&#8217; seperti ini tergantung pertimbangan Pengguna Barang/Jasa. Memang situasi seperti ini dapat dimanfaatkan oleh rekanan yang merasa &#8216;dianaktirikan&#8217;. Contoh yang sedang kami hadapi, kami melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Kemajuan pekerjaannya hanya dibawah 20%. Padahal rekanan tersebut sudah diberi adendum perpanjangan waktu dan tidak ada masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa di lapangan. Melihat tidak ada itikad baik dari rekanan walaupun sudah diberi peringatan lisan dan tulisan berkali-kali sementara tenaga kerja dan bahan/material tetap tidak ada di lapangan, maka kami melakukan pemutusan kontrak. Rekanan yang dikenai pemutusan kontrak tersebut tidak menerima dengan membandingkan dirinya tehadap rekanan yang menurut dia mendapat perlakuan istimewa. Sebenarnya kami sebagai Pengguna Barang/jasa tidak mau hal ini terjadi seperti yang telah diuraikan sebelumnya, tetapi kami juga tidak mau menjadi objek pertanyaan-pertanyaan yang mencurigakan dari pemeriksa (Inspektorat, BPK, BPKP dan lain sebagainya) akibat dari tindakan yang menurut kami tidak rasional.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agusskacaribu.net/coretan/dilema-pemutusan-kontrak-kerja/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Virus oh.. virus</title>
		<link>http://agusskacaribu.net/coretan/virus-oh-virus</link>
		<comments>http://agusskacaribu.net/coretan/virus-oh-virus#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2009 17:37:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agusskacaribu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Coretan]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Pardede]]></category>
		<category><![CDATA[PCMAV]]></category>
		<category><![CDATA[Phardera]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agusskacaribu.net/?p=131</guid>
		<description><![CDATA[Tadi pagi saya menyaksikan tayangan e-lifestyle MetroTV yang mengetengahkan Top 10 Virus Komputer. Acara yang dipandu host kalau nggak salah namanya Ferly Junandar ini menghadirkan narasumber Anton Reinhard Pardede (ARP), Editor in Chief Majalah PCMedia sekaligus pengembang PCMAV (PCMedia Antivirus). Penampilannya yang rada cool (khas tampang orang yang senang memelototi listing program di depan layar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" title="virus com" src="http://untukinfo.files.wordpress.com/2008/11/computer-virus.jpg" alt="" width="242" height="365" /></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Tadi pagi saya menyaksikan tayangan e-lifestyle MetroTV yang mengetengahkan Top 10 Virus Komputer. Acara yang dipandu host kalau nggak salah namanya Ferly Junandar ini menghadirkan narasumber Anton Reinhard Pardede (ARP), Editor in Chief Majalah PCMedia sekaligus pengembang <a href="http://pcmav.biz/">PCMAV</a> (PCMedia Antivirus). Penampilannya yang rada cool (khas tampang orang yang senang memelototi listing program di depan layar komputer) mengingatkan kembali pro kontra tentang dirinya yang  sebagian mengidolakan dan sebagian <a href="http://k-elektronik.berlios.de/artikel/lamerphardera.txt">memaki maki </a>atas perilakunya di kalangan komunitas underground. Pertanyaan-pertanyaan ringan yang diajukan host tidak ada satupun yang berusaha mengungkit kembali latar belakang dirinya yang dikenal dengan nama Phardera di kalangan komunitas Kecoak Elektronik. Yang menarik, sang narasumber banyak mengatakan kalimat ”sangat sulit” ketika host mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar virus komputer ini. <span id="more-131"></span>Hingga sesi  pertanyaan lewat telepon, seorang penanya mengatakan ternyata virus komputer ini lebih maju beberapa langkah dari   anti virusnya yang diamini ARP dengan mengatakan memang lebih mudah membuat virus daripada membuat anti virusnya. Selanjutnya penanya mengatakan apakah dunia opensource memang aman dari serangan virus atau karena pembuat virus tidak tertarik membuat virus untuk opensource. Menurut ARP, pada dasarnya semua OS tidak aman dari serangan virus. Pernyataan ini memang tidak salah tapi kenyataannya virus komputer lebih banyak menyerang salah satu OS terkenal (apalagi kalau bukan OS-nya anak beru kita Kila Bill). Sampai saat ini saya cukup senang memakai openSUSE walaupun masih menyandingkannya dengan WinXP.  Satu-satunya alasan saya memakai WinXP karena software Photoscape (Aplikasi Pengolah Photo Instan) yang belum saya temukan penggantinya di dunia opensource (dengan menggunakan emulator juga tidak maksimal). Btw, kembali ke si virus, apabila si Ongat nancapin flashdisk konsumen yang bermaksud mencetak photo pada komputer WinXP, saya sarankan harus ekstra hati-hati (tekan Shift) terhadap serangan autorun virus, makanya saya lebih nyaman dia nancapinnya melalui komputer openSUSE (karena virusnya nggak ngepek) lalu menggunakan fasilitas Samba untuk memindahkan file ke komputer WinXP untuk selanjutnya diolah dengan Photoscape. Kembali ke si ARP, saya tidak begitu paham bagaimana beliau ini membuat PCMAV tetapi <a href="http://www.kapanlagi.com/clubbing/showthread.php?t=16435">khabarnya</a> beliau menggunakan libclamav dari anti virus ClamAV. Anti Virus yang menggunakan lisensi GPL (GNU Public License). Ah .. urusanna mai !!! seng penting PCMAV top markotop, good mar so good.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agusskacaribu.net/coretan/virus-oh-virus/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
