Dilema Pemutusan Kontrak Kerja

Sidikalang (SIB)

Sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2008 di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Dairi tidak rampung dikerjakan kontraktor atau rekanan pelaksana proyek, namun ternyata dana proyek dicairkan.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, terdapat sejumlah proyek yang tidak rampung dikerjakan rekanan atau tidak sesuai dengan jadwal dalam kontrak, namun ternyata dananya kemudian dicairkan seluruhnya pada akhir Desember 2008 lalu. “Malah ada proyek yang baru sekitar 30 atau 40 persen selesai tapi dananya dicairkan 100 persen,” ujar seorang kontraktor, Minggu (4/1) kepada wartawan di Sidikalang.
Sekretaris (KTU) PU Bina Marga Kabupaten Dairi J Banjarnahor yang dikonfirmasi wartawan, Senin (5/1) di ruang kerjanya mengakui terdapat sejumlah proyek yang tidak selesai dan dicairkan dananya itu. “Memang ada beberapa, tapi tidak banyak, proyek yang tidak selesai itu, tapi sebenarnya itu kemarin sudah ada adendum proyek,” ujarnya.
Menurut Banjarnahor, berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain faktor cuaca, untuk beberapa kasus dinilai wajar dilakukan adendum proyek. “Artinya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyeknya agar sesuai dengan administrasi yang telah ditetapkan, tapi sebenarnya ada juga yang pencairannya ditunda,”ujarnya.
Menjawab pertanyaan, dia menyebutkan beberapa proyek yang diberikan adendum itu antara lain adalah proyek-proyek pedesaan. “Untuk lebih rinci tanya kepada PPK-nya Horison Sinaga,” tandasnya. (T14/g)

Berita ini dikutip dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) http://hariansib.com/2009/01/06/di-dairi-proyek-tidak-rampung-tapi-dana-proyek-dicairkan/ (This entry was posted on Selasa, Januari 6th, 2009 at 2:32 am and is filed under Marsipature Hutanabe).

Kasus Pemutusan Kontrak Kerja pada dasarnya merupakan hal yang sangat dilematis bagi Pengguna Barang/Jasa. Tanpa bermaksud membela salah satu pihak, saya ingin melihat persoalan ini kasus per kasus. Ada banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan kontraktor atau rekanan dalam menyelesaikan pekerjaannya. Apabila kita lihat Lampiran Kepres RI No. 80 Tahun 2003 Bab II, D. Pelaksanaan Kontrak, 2. Jasa Pemborongan, d. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan, disebutkan :
1.Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dapat diberikan oleh pengguna barang/jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar
2.Yang dimaksud hal-hal yang layak dan wajar untuk perpanjangan waktu pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan desain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa
e. keadaan kahar (force majeur)
Biasanya keterlambatan kontraktor yang disebabkan adanya pekerjaan tambah, perubahan desain, keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa, apabila segera ditangani tidak akan menimbulkan keterlambatan yang berarti. Tidak demikian halnya dengan keterlambatan disebabkan oleh masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa dan keadaan kahar (force majeur). Terkadang perpanjangan waktu untuk keadaan ini tidak dapat ditentukan sampai kapan. Apalagi kalau kontrak yang diberlakukan adalah kontrak tahun tunggal yang harus selesai dalam satu tahun anggaran. Contoh kasus, apabila curah hujan cukup tinggi mengakibatkan akses menuju lokasi pekerjaan akan menyulitkan mobilisasi bahan peralatan dan tenaga. Pekerjaan pengaspalan tidak akan menghasilkan hasil yang maksimal apabila curah hujan cukup tinggi. Contoh kasus lain, pekerjaan saluran irigasi yang harus disesuaikan dengan masa tanam padi. Para petani tidak akan mau kompromi apabila tiba saatnya sawah harus mendapatkan air. Sementara apabila air dijalankan akan merusak pasangan/plesteran saluran yang belum kering. Kasus lain seperti pemasangan jaringan pipa air bersih yang sebagian besar jalur pipa harus melewati areal pertanian. Ini juga mau tidak mau harus menyesuaikan dengan pola tanam petani yang terkadang tidak sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan proyek. Untuk contoh kasus-kasus seperti ini biasanya butuh waktu yang cukup lama agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan lagi dengan kondisi yang kondusif. Keadaan seperti ini menuntut Pengguna Barang/Jasa untuk dapat melihat permasalahan yang sebenarnya. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah telah bersusah payah membuat usulan agar dana dapat dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan daerah. Namun Pemerintah Daerah tidak dapat meyerap dana yang telah diperjuangkan tersebut dengan maksimal disebabkan oleh keadaan seperti yang diuraikan di atas. Disinilah letak dilema bagi Pengguna Barang/Jasa dalam hal ini PPKm (pejabat pembuat komitmen) untuk membuat satu keputusan yang katakanlah cukup rasional seperti dengan menunda pencairan dana kepada pihak rekanan dengan memblokir rekening pihak rekanan. Ini juga harus melalui pertimbangan-pertimbangan yaitu dengan melihat kemajuan pekerjaan di lapangan dan itikad baik dari rekanan. Berapa persen kemajuan pekerjaan yang dapat dibuat ‘kebijakan’ seperti ini tergantung pertimbangan Pengguna Barang/Jasa. Memang situasi seperti ini dapat dimanfaatkan oleh rekanan yang merasa ‘dianaktirikan’. Contoh yang sedang kami hadapi, kami melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Kemajuan pekerjaannya hanya dibawah 20%. Padahal rekanan tersebut sudah diberi adendum perpanjangan waktu dan tidak ada masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa di lapangan. Melihat tidak ada itikad baik dari rekanan walaupun sudah diberi peringatan lisan dan tulisan berkali-kali sementara tenaga kerja dan bahan/material tetap tidak ada di lapangan, maka kami melakukan pemutusan kontrak. Rekanan yang dikenai pemutusan kontrak tersebut tidak menerima dengan membandingkan dirinya tehadap rekanan yang menurut dia mendapat perlakuan istimewa. Sebenarnya kami sebagai Pengguna Barang/jasa tidak mau hal ini terjadi seperti yang telah diuraikan sebelumnya, tetapi kami juga tidak mau menjadi objek pertanyaan-pertanyaan yang mencurigakan dari pemeriksa (Inspektorat, BPK, BPKP dan lain sebagainya) akibat dari tindakan yang menurut kami tidak rasional.

5 Responses to “Dilema Pemutusan Kontrak Kerja”

Leave a Reply